Kalau dengan adanya UU NO 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), adalah untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Ternyata akan menjadi beban dalam kehidupan masyarakat, dan ini sangat bertentangan dengan adanya UU 45 yang seharusnya masyarakat “buruh” mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan dengan layak, ternyata harus menangung beban dengan diwajinkan membayar iuran, apalagi dengan kondisi ipah yang sangat murah.
Penerapan UU SJSN akan menjadi tekanan dan merampas upah oleh pengusaha kepada buruh. Dalam hal ini terlihat dari pasal BAB IV, bagian kedua tentang jaminan kesehatan, bagian ke-empat tentang jaminan hari tua serta bagian ke-lima tentang jaminan pensiun.
Dalam pasal yang terdapat dalam BAB IV bagian kedua menegaskan bahwa jaminan kesehatan akan diberikan kepada buruh apabila seorang buruh tersebut membayar premi asuransi. Pada kenyataannya pada beberapa perusahaan yang ada di Indonesia, jaminan kesehatan bagi buruh dan keluarganya merupakan tanggungan dari perusahaan secara keseluruhan.
Untuk masalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diatur dalam BAB ke IV bagian ke-empat dan ke-lima, terdapat juga pemotongan terhadap upah buruh pada tiap bulannya, walaupun dikatakan sebagai tabungan wajib oleh undang-undang. Dalam BAB IV juga menegaskan tentang adanya perampasan upah bagi buruh yang membebankan iuran bagi bagi buruh.


Komentar Terakhir